Rabu, 19 Maret 2014

MENAKAR CALEG YANG MEMILIKI KEJUJURAN HATI

PERLU CALEG YANG MEMILIKI VISI MISI LUHUR DAN TUJUAN MULIA

         Bangsa Indonesia sebentar lagi pada bulan April 2014 akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Mendekati waktu perhelatan Pemilu, telah diwarnai dengan hiruk pikuk kampanye terbuka dengan segala atributnya untuk menarik dukungan massa bagi Calon Legislatif (Caleg) agar kelak terpilih menjadi WAKIL RAKYAT yang TERHORMAT periode tahun 2014-2018. Deklarasi Pemilu damai telah dicanangkan dan disepakati seluruh Partai perserta Pemilu 2014 .... semoga harapan ini benar-benar terwujud .. Pemilu 2014 akan terselenggaranya dengan LANCAR, AMAN dan TERTIB.
         Persoalannya apakah dengan lancar, aman dan tertibnya penyelenggaraan Pemilu 2014 nanti lantas bisa diartikan bahwa Pemilu BERBIAYA TINGGI ini berjalan dengan SUKSES?? Jika hanya mengacu pada output penyelenggaraan event Pemilu boleh saja  dikalim demikian....namun jika ukurannya mendasarkan pada outcome atau esensi hasil yang diharapkan pada Pemilu maka tentunya harus menunggu pembuktiaan terlebih dahulu dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
         Dimaklumi bahwa para Caleg kebanyakan bukanlah murni yang dicalonkan secara hakiki oleh masyarakat, yaitu pencalonannya dimulai atas usulan, permintaan dan dorongan masyarakat yang minta diwakili. Melainkan para Caleg ditawarkan oleh partai kepada masyarakat dan diminta dukungannya agar terpilih sebagai wakil rakyat. Tidak heran kalau kemudian  RAKYAT justru TIDAK KENAL dengan yang me-WAKIL-inya di Parlemen, ironisnya lagi jika Caleg sejatinya tidak punya KAPABILITAS, baik dari segi kompetensi maupun pengalaman tetapi dicalonkan PARTAI sebagai wakil rakyat  hanya gara-gara lebih mampu menyediakan dana besar atau ada dilingkaran ELIT POLITIK.
         Sangat berbeda dengan pemilihan Ketua RT/RW pada umumnya. Justru para Ketua RT dan RW bisa lebih pas disebut wakil rakyat yang dipilih secara langsung dan dicalonkan langsung oleh masyarakat. Meski kebanyakan para Ketua RT/RW ini lebih memilih tidak ingin mencalonkan, dicalonkan atau dipilih, tetapi karena masyarakat yang menghendaki maka demi alasan "memenuhi harapan msyarakat" maka diterimalah jabatan sebagai WAKIL RAKYAT SEJATI  (demikian kalau boleh dianalogikan karena para Ketua RT/RW ini mengembang tugas tanpa mengharap imbalan jasa dan tidak meminta anggaran untuk setiap melaksanakan tugasnya).
         Lantas bagaimana dengan kriteria ideal para WAKIL RAKYAT?
Telah diberitakan bahwa akan ada 12 partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilu tahun 2014 pada bulan April mendatang. Setiap parpol sudah memberikan nama-nama yang akan mengisi daftar caleg dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menentukan siapa saja yang menjadi caleg. Ada caleg untuk DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang kesemuanya berjumlah kurang lebih 10 juta yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Untuk menjadi caleg memang telah diatur dalam UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Masyarakat tentunya setuju jika Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum mempunyai standar pencalonan anggota legislatif yang tegas dan ketat. Kriteria calon anggota legislatif (caleg) mesti jelas dan bisa menjadi instrumen yang bisa mencegah calon-calon bermasalah masuk parpol. Calon yang pernah tersangkut masalah korupsi atau pelanggar HAM, misalnya, tidak boleh masuk daftar. Hal itu penting untuk memastikan wakil rakyat itu benar-benar bukan orang bermasalah, tetapi figur-figur yang punya integritas.
          Tentu saja masing-masing parpol harus punya mekanisme fit and proper test-nya sendiri. Soal kriteria tidak harus sama bagi semua parpol. Namun paling tidak, ada hal-hal prinsip yang mesti dipakai semua parpol dalam menjaring calegnya. Ini penting mengingat survei telah membuktikan bahwa parlemen, baik di pusat maupun di daerah, adalah lembaga terkorup. Standarisasi caleg sangat diperlukan karena partai mesti membuat kriteria yang jelas dan tegas tentang siapa saja orang yang layak diusung menjadi caleg partainya.
          Lebih dari sekedar aturan dan kriteria normatif yang harus dipenuhi, terpenting adalah kejujuran hati, komitmen dan visi misi luhur yang harus dimiliki setiap CALEG yang nantinya terpilih jadi WAKIL RAKYAT. Jika setiap CALEG berangkat dari tujuan yang MULIA untuk MENGABDI dan MEMBERIKAN PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK BAGI BANGSA DAN NEGARA dan memiliki komitmen awal TIDAK AKAN MELANGGAR ATURAN seperti KKN maupun MENYIASATI UPAYA-UPAYA MENGGEROGOTI KEUANGAN NEGARA maka insyaAllah hasilnya akan lebih baik dan diridloi Allah SWT dan menghantarkan Caleg tersebut menajdi WAKIL RAKYAT YANG AMANAH. 

Semoga ..........................